Cina Luncurkan Kampanye Anti-halal di Kawasan Muslim Xinjiang

Rabu, 10/10/2018 15:06 WIB
Cina Luncurkan Kampanye Antihalal di Xinjiang (foto: the guardian)

Cina Luncurkan Kampanye Antihalal di Xinjiang (foto: the guardian)

Jakarta, law-justice.co - Pemimpin Partai Komunis Cina di wilayah Urumqi Senin (8/10) berjanji akan melawan usaha masyarakat Uighur untuk menjalani gaya hidup halal sesuai ajaran Islam. Pernyataan tersebut tersebar di media sosial Cina WeChat, seperti dilaporkan Reuters.

Setiap hari produk halal, seperti makanan dan pasta gigi, harus diproduksi sesuai dengan hukum Islam.

Sebelumnya Cina kerap mendapatkan kritikan keras dari kelompok pembela hak asasi manusia dan pemerintah negara asing karena tekanan mereka terhadap muslim. Cina dianggap telah menangkap hampir satu juta muslim Uighur di Xinjiang.

Cina membantah telah melakukan kekerasan sistematis dan melanggar hak asasi muslim Xinjiang. Beijing mengatakan mereka hanya melakukan penangkapan terhadap mereka yang dianggap ekstremis dan berupaya memisahkan diri dari Cina.

Sebuah tabloid Cina, Global Times menulis dalam tajuknya Rabu (10/10) bahwa permintaan barang-barang halal yang tidak benar-benar halal akan memicu kebencian terhadap agama dan membiarkan Islam merasuk dalam kehidupan sekuler. Pejabat-pejabat Uighur pun mendorong kampanye tersebut.

"Teman, Anda tidak perlu mencari restoran khusus makanan halal untuk saya," kata kepala jaksa wilayah Uighur, Ilshat Osman, dalam artikelnya di Global Times.

Menurut akun resmi WeChat Pemerintah Xinjiang, aparatur pemerintah tidak seharusnya memiliki pantangan makanan seperti anjuran makanan halal. Kantin-kantin di tempat kerja juga akan diubah sehingga setiap pejabat dapat menikmati hidangan apa saja.

Para pemimpin Partai Komunis Urumqi juga menekankan kepada anggota partai dan pejabat pemerintah untuk teguh memegang nilai-nilai Marxisme-Leninisme, bukan agama. Mereka juga mewajibkan penggunaan bahasa Cina standar dalam kehidupan sehari-hari.

Penduduk Cina secara teori diberi kebebasan untuk menjalankan praktik agama. Namun, mereka kerap menjadi target pengawasan pemerintah.

Pemerintah China Agustus lalu menerbitkan aturan revisi yang mengatur perilaku penduduknya. Melalui aturan tersebut barang siapa yang kedapatan menjadikan nilai agama sebagai landasan hidup akan diganjar hukuman atau pengusiran.

(Rin Hindryati\Rin Hindryati)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar