Ada Dua BUMN Minta Dana Segar Negara Senilai Rp 27,5 Triliun

Jum'at, 15/06/2018 22:55 WIB
Kucuran dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Ilustrasi foto: beritahukumonline)

Kucuran dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Ilustrasi foto: beritahukumonline)

Jakarta, law-justice.co - Rekomendasi dari Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro awal tahun ini di acara Economic & Investment outlook 2018 bahwa BUMN harus melakukan transformasi dan juga memaksimalkan potensi kreatif sepertinya masih belum bisa dilaksanakan secara maksimal, mengingat sebagian besar BUMN masih mengandalkan penyertaan modal negara (PMN) dalam pengerjaan proyeknya.  

Diawal Juni ini sebanyak dua badan usaha milik negara (BUMN) bakal mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp27,5 triliun. Dua BUMN itu adalah PT Hutama Karya dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang membutuhkan dana untuk ekspansi.

Lebih lanjut, Kementerian BUMN dibawah pimpinan Rini Sumarno rencananya  bakal mengajukan PMN untuk PLN senilai Rp15 triliun dan Hutama Karya Rp12,5 triliun. Dana itu diharapkan dapat diperoleh kedua BUMN tersebut tahun depan.

Deputi Bidang Energi, Logistik dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah menerangkan PLN memiliki tugas untuk mencapai target pembangunan pembangkit listrik hingga 35.000 megawatt (MW).

Setiap tahun, PLN membutuhkan dana sekitar Rp122 triliun sebagai belanja modal (capital expenditure/capex). "Seharusnya dari tahun lalu kita minta PMN untuk tahun ini karena capex PLN setiap tahun Rp122 triliun untuk membangun pembangkit dan transmisi,” katanya di Jakarta, seperti dilansir dari laman bareksa.com, Rabu (6/6) lalu.

Sebelumnya perseroan mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan ekspansi elektrifikasinya. Tahun ini, PLN tengah menjajaki pinjaman US$1,5-2 miliar dari perbankan.

Akan tetapi, pemerintah akhirnya memutuskan tidak akan memberikan PMN kepada BUMN tahun ini. Karena itu, Kementerian BUMN baru mengajukan PMN untuk PLN dan Hutama Karya tahun 2018 untuk memperoleh PMN pada 2019.

Selain menargetkan pembangunan pembangkit listrik hingga 35.000 MW, PLN menargetkan elektrifikasi tahun ini mencapai 93 persen. Sedangkan pada 2019, elektrifikasi ditargetkan dapat mendekati 97 persen.

Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A Putro, mengatakan proses pengajuan PMN masih dalam proses pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Apabila proses pembahasan di dalam pemerintah telah selesai, maka proses PMN akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ini akan dibahas pasca pembahasan dengan pemerintah selesai,” ujarnya.

Pengajuan PMN itu dilakukan untuk memperoleh dana segar bagi pembangunan infrastruktur kelistrikan dan jalan tol Trans Sumatera yang digarap oleh Hutama Karya.

Liabilitas BUMN Capai Rp4.800 Triliun

Sementara itu, dalam pertemuan dengan DPR, Kementerian BUMN memaparkan jumlah aset BUMN tahun lalu mencapai Rp7.212 triliun. Jumlah aset BUMN itu terdiri atas ekuitas Rp2.387 triliun dan liabilitas Rp4.825 triliun.

Imam menerangkan, pada dasarnya jumlah liabilitas atau utang Rp4.825 triliun terdiri juga atas dana pihak ketiga bank BUMN yang dicatat sebagai liabilitas. Sementara untuk utang dari pinjaman Rp2.000 triliun atau 41,6 persen dari total liabilitas BUMN.

Utang BUMN di masa mendatang kemungkinan masih akan terus meningkat seiring dengan ekspansi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Untuk melakukan ekspansi, pembiayaan yang dilakukan BUMN biasanya 30 persen dari ekuitas dan 70 persen pinjaman. “Utang masih bisa bertambah,” katanya.

Kementerian BUMN menargetkan aset BUMN tahun ini Rp7.817 triliun. Jumlah itu terdiri atas liabilitas Rp5.253 triliun dan ekuitas Rp2.563 triliun.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar