THR Macet Laporkan Kesini

Senin, 28/05/2018 15:34 WIB
Ilustrasi . Foto: net

Ilustrasi . Foto: net

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan untuk memberikan THR kepada masyarakat paling lambat satu minggu sebelum Lebaran

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan pihaknya membuka Posko Peduli Lebaran di Kantor Kemnaker, Jakarta, yang dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan masalah THR pada 28 Mei hingga 22 Juni 2018. Dia mengimbau perusahaan untuk memberi THR sesuai dengan besarannya dan tepat waktu.

"Posko ini kita buka tiap tahun agar pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan dapat melapor," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri Di Jakarta, Senin (28/5).

Dia mengatakan THR adalah hak pekerja maka perusahaan wajib memenuhi hak tersebut.

.Dia mengatakan pada tahun lalu ada sekitar 412 pengaduan terkait THR, di mana 290 menyangkut THR yang tidak dibayar dan 112 pengaduan mengenai THR yang dibayar terlambat.

Menurut dia, bagi siapa saja yang melanggar maka ada sanksi yaitu perusahaan tersebut didenda sebesar lima persen dari jumlah THR yang belum dibayar serta perusahaan tersebut harus tetap memberi hak THR kepada karyawannya.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan diberi teguran tertulis dan akan diberi pembatasan usaha.

Dia juga meminta pemerintah daerah membuat posko serupa agar pekerja di daerah yang tidak mendapatkan haknya dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Selain tempat pengaduan, posko tersebut juga menerima konsultasi pembayaran THR.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar