Agenda Mendengarkan Keterangan DPR tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta, law-justice.co -
Pada 29 Januari 2018 Pukul 11.00 WIB.
Nomor Perkara 97/PUU-XV/2017.
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [Pasal 151 huruf a].
Pemohon Etty Afiyati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, dan Mahestu Hari Nugroho, dkk Kuasa Pemohon: Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A, dkk.
Acara Mendengarkan Keterangan DPR serta Ahli Pemohon dan Presiden (IV).
Share:
Tags:
Komentar