Agenda Mendengarkan Keterangan DPR tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sabtu, 27/01/2018 13:23 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co -  

Pada 29 Januari 2018 Pukul 11.00 WIB.

Nomor Perkara 97/PUU-XV/2017.

Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [Pasal 151 huruf a].

Pemohon Etty Afiyati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, dan Mahestu Hari Nugroho, dkk Kuasa Pemohon: Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A, dkk.

Acara Mendengarkan Keterangan DPR serta Ahli Pemohon dan Presiden (IV).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar