Agenda Pengujian Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Rabu, 17/01/2018 15:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada 18 Januari 2018 Pukul 11.00 WIB. Nomor Perkara 94/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan [Pasal 80A]. Para PemohonMuhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti Kuasa Pemohon: Muhammad Sahal, S.H. Dalam Acara  Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon (IV).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar