Agenda Sidang di Mahkamah Konstitusi

Senin, 08/01/2018 16:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pukul 11.00 WIB.

Dalam Acara Mendengarkan Keterangan Presiden, DPR, dan Pihak Terkait [Mahkamah Agung] (III). Nomor Perkara 93/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 55]. Para Pemohon Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim Kuasa Pemohon: Eep Ependi, S.H."

Pukul 13.30 WIB.

Dalam Acara Perbaikan Permohonan (II). Nomor Perkara 97/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [Pasal 151 huruf a]. Para Pemohon Etty Afiyati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, dan Mahestu Hari Nugroho, dkk Kuasa Pemohon: Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A, dkk.

Pukul 13.30 WIB.

Dalam Acara Perbaikan Permohonan (II). Nomor Perkara 99/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama [Penjelasan Pasal 2 angka 1]. Para Pemohon Nina Handayani Kuasa Hukum: Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H.

Pukul 14.00 WIB.

Dalam Acara Perbaikan Permohonan (II). Nomor Perkara 98/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [Pasal 92 ayat (4) frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah“ dan Pasal 107 frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah“]. Para Pemohon Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso.

Pukul 14.00 WIB.

Dalam Acara Pemeriksaan Pendahuluan (I). Nomor Perkara 102/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang [Pasal 1 sepanjang frasa “pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan”, Pasal 2 sepanjang frasa “Direktur Jenderal Pajak” dan Pasal 8 Lampiran]. Para Pemohon E. Fernando M. Manullang.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar