Agenda Pengujian Formil Pengganti Undang Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 13 Desember 2017 Pukul 14.00 WIB. Dalam Acara Pengucapan Putusan. Dengan Pokok Perkara Pengujian Formil Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan [Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A]. Dengan Para Pemohon H. Ismail Yusanto. Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk. Nomor Perkara 39/PUU-XV/2017
Share:
Tags:
Komentar