Agenda Pengujian Formil Pengganti Undang Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Selasa, 12/12/2017 16:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 13 Desember 2017 Pukul 14.00 WIB. Dalam Acara Pengucapan Putusan. Dengan Pokok Perkara Pengujian Formil Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan [Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A]. Dengan Para Pemohon H. Ismail Yusanto. Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk. Nomor Perkara 39/PUU-XV/2017

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar