Agenda Sidang Pengucapan Putusan Pengujian Formil Dan Materil Peraturan Pemerintah

Senin, 11/12/2017 13:21 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 12 Desember 2017 Pukul 13.30 WIB. Nomor Perkara 48/PUU-XV/2017. Pokok Perkara�Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan [Pasal 1 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (17), ayat (18), ayat (19), ayat (20), ayat (21), ayat (22), ayat (23), ayat (24), dan ayat (27)]. Dengan Para Pemohon��Yayasan Sharia Law Alqonuni Kuasa Pemohon: Ahmad Khozinudin, S.H., dkk. Dalam Acara�Pengucapan Putusan

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar