Agenda Perbaikan Permohonan Pengujian Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi

Kamis, 07/12/2017 18:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 11 Desember 2017 Pukul 14.00 WIB. Dalam Acara Perbaikan Permohonan. Nomor Perkara 93/PUU-XV/2017. Dengan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 55]. Dengan Para Pemohon Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, Abdul Hakim Kuasa Pemohon: Eep Ependi, S.H.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar