Agenda Pengujian Perpu Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya

Selasa, 05/12/2017 16:10 WIB
Gedung Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 6 Desember 2017 Pada Pukul 10.30 WIB. Nomor Perkara 96/PUU-XIV/2016. Pokok Perkara Pengujian Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Para Pemohon Rojiyanto, Mansur Daud P , Rando Tanadi. Dalam Acara Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar