Persidangan Pengkajian Undang Undang Tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden Dan Peraturan Presiden

Sabtu, 02/12/2017 16:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 6 Desember 2017 Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Presiden. Menggunakan Nomor Perkara 56/PUU-XV/2017. Dengan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang [Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3]. Dengan Para Pemohon Anisa Dewi, Ary Wijanarko, Asep Saepudin. Kuasa Pemohon: Fitria Sumarni, S.H., dkk

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar