Agenda Mendengarkan Keterangan DPR Perihal Undang Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Senin, 27/11/2017 17:21 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 4 Desember 2017 Pukul 14.00 WIB. Nomor Perkara 76/PUU-XV/2017. Pokok PerkaraPengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2)]. Dengan Pemohon  Habiburokhman, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Kris Ibnu T. Wahyudi, S.H., dkk. Dalam Acara Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli/Saksi Pemerintah (V).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar