Agenda Pengucapan Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 25/11/2017 12:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Ada 6 putusan yang akan dibacakan mahkamah konstitusi pada Tanggal 28 November 2017.

 

Pada Tanggal 28 November 2017 Pukul 09.00 WIB. Dengan Pokok Perkara Pengujian UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 7 huruf s]. Nomor perkara 45/PUU-XV/2017. Para Pemohon Abdul Wahid Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk. Dalam Acara Pengucapan Putusan.

Pada Tanggal 28 November 2017 Pukul 09.00 WIB. Dengan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara [Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3]. Nomor perkara 55/PUU-XV/2017. Para Pemohon 1. Sofyan H; 2. Wiyono; 3. Taripan Siregar; dkk Kuasa Hukum: Mohammad Yusuf Hasibuan, S.H., dkk. Dalam Acara Pengucapan Putusan.

Pada Tanggal 28 November 2017 Pukul 09.00 WIB. Dengan Pokok Perkara Pengujian Perpu No.51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya [Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1) butir a, butir b, butir c, dan butir d, serta Pasal 6 ayat (2)]. Nomor perkara 96/PUU-XIV/2016. Para Pemohon 1. Rojiyanto; 2. Mansur Daud P, dan 3. Rando Tanadi Kuasa Pemohon: Alghiffari Aqsa, S.H., dkk. Dalam Acara Pengucapan Putusan.

Pada Tanggal 28 November 2017 Pukul 09.00 WIB. Dengan Pokok Perkara Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan [Pasal 1, Pasal 2 angka (1), dan Pasal 8]. Nomor perkara 85/PUU-XV/2017. Para Pemohon E. Fernando M. Manullang. Dalam Acara Pengucapan Ketetapan.

Pada Tanggal 28 November 2017 Pukul 09.00 WIB. Dengan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 458 ayat (13), dan ayat (14)]. Nomor perkara 86/PUU-XV/2017. Para Pemohon Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari Kuasa Hukum: Abdul Haris, S.H., dan Rizal Pasolong, S.H. Dalam Acara Pengucapan Ketetapan.

Pada Tanggal 28 November 2017 Pukul 09.00 WIB. Dengan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 55]. Nomor perkara 79/PUU-XV/2017. Para Pemohon Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kuasa Hukum: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk. Dalam Acara Pengucapan Putusan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar