Agenda Persidangan Pengujian Undang Undang Tentang Pemilihan Umum

Sabtu, 18/11/2017 13:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 11.00 WIB

Dalam Acara Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi Pemohon [Dalam Perkara 75/PUU-XV/2017], Ahli Presiden, dan Ahli Pihak Terkait (V). Para Pemohon Tgk. H. Muharuddin Kuasa Pemohon: H. Burhanuddin, S.H., M.H. Mengajukan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d)]. Dengan Nomor Perkara 66/PUU-XV/2017.

Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 11.00 WIB

Dalam Acara  Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi Pemohon [Dalam Perkara 75/PUU-XV/2017], Ahli Presiden, dan Ahli Pihak Terkait (VII). Para Pemohon Kautsar dan Samsul Bahri Kuasa Pemohon: Kamaruddin, S.H., dkk. Mengajukan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 557 ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) serta Pasal 571 huruf d]. Dengan Nomor Perkara 61/PUU-XV/2017.

Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 11.00 WIB

Dalam Acara Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi Pemohon, Ahli Presiden, dan Ahli Pihak Terkait (V). Para Pemohon Hendra Fauzi; 2. Robby Syahputra; 3. Ferry Munandar; Kuasa Pemohon: Irfan Fahmi, S.H.I, S.H., M.H., dkk. Mengajukan Pokok Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 557 ayat (2), serta Pasal 571]. Dengan Nomor Perkara 75/PUU-XV/2017.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar