Uji Aturan Remisi Pemohon Perbaiki Permohonan

Kamis, 16/11/2017 19:40 WIB
Kamaludin Harahap

Kamaludin Harahap

Jakarta, law-justice.co - Sidang uji materiil Pasal 14 ayat (1) huruf I dan k serta penjelasan Pasal 14  ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), Kamis (16/11). Agenda Perkara Nomor 82/PUU-XV/2017, yakni mendengar perbaikan permohonan.

Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Ainul Syamsu menyatakan poin-poin perbaikan atas usulan dari Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Perbaikan tersebut, antara lain terkait dicantumkannya pasal dan ayat yang diuji, serta batu ujinya. “Kami sudah perbaiki, dalam perihalnya kami tuliskan, perbaikan permohonan pengujian materiil atas Pasal 14 ayat (1) huruf i, huruf k, dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul tersebut.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar