Ketentuan Mantan Narapidana Calonkan Diri Kembali Diuji Mahkamah Konstitusi

Kamis, 16/11/2017 16:41 WIB
Effendi Saman

Effendi Saman

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji aturan terkait ketentuan mantan narapidana mengajukan diri sebagai calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Kali ini Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Dani Muhammad Nursalam Bin Abdul Hakim Side tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XV/2017 tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (16/11), Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g dan h UU Pilkada.

Pasal 7 ayat (2)

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

huruf g,

tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

huruf h,

tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Menurut Pemohon, ketentuan tersebut merugikan karena melarang pelaku tindak pidana terkait kasus narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Pemohon berniat mengajukan diri sebagai calon bupati pada pemilihan umum 2018, namun terhalang karena pernah dijatuhi putusan pidana selama 3 bulan penjara pada 2010 dalam kasus perjudian. “Hak konstitusional Pemohon telah sangat dirugikan jika Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h UU Pilkada diberlakukan,” jelas Effendi Saman selaku kuasa Pemohon.

Untuk itulah, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h UU Pilkada. Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar Pemohon diberikan hak politiknya untuk mendaftarkan diri sebagai calo bupati dan dapat diterima oleh KPU Kabupaten Indra Giri Hilir.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra memberikan saran perbaikan. Maria meminta agar Pemohon memperbaiki kedudukan hukum dan menguraikan tentang Pemohon serta kerugian konstitusional yang dialaminya. Ia menilai permohonan Pemohon belum jelas baik kedudukan hukum maupun kerugian konstitusionalnya.

“Kedudukan hukum harus diganti karena menggunakan para pemohon. Kemudian juga dituliskan Pemohon I, namun tidak jelas pemohon itu siapa? Hak konstitusional apa yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g dan h? Pemohon ini tidak menjelaskan apa yang terlanggar? Kalau tidak dijelaskan permohonan ini tidak bisa dilanjutkan,” terang Maria.

Hal serupa juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang menjelaskan bahwa permohonan kurang akurat. Tak hanya itu, Manahan meminta agar petitum diubah karena bukan ditujukan untuk peradilan MK, melainkan peradilan umum.

“Apa yang dimaksud kita belum mengerti. Hak konstitusional pemohon harus diuraikan. Petitum permohonan ini  model gugatan pengadilan umum, MK tidak berhak memutuskan hal itu. MK hanya berwenang judicial reviewterhadap norma. Kalau minta (Pemohon) dicalonkan,  itu kewenangan KPU, bukan di MK,” tegas Manahan.

Sementara, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta agar Pemohon mencari batu uji dalam UUD 1945 tentang hak konstitusi Pemohon yang terlanggar. Penggunaan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 oleh Pemohon, dinilai Saldi tidak tepat. “Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bukan tentang hak, tetapi mengenai pemilihan secara demokratis. Cari pasal tentang hak konstitusional Pemohon yang dilanggar karena adanya Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h,” sarannya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar