Sidang mendengarkan keterangan DPR di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14/11/2017 17:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 20 November 2017 Pukul 10.30 WIB. Nomor Perkara 85/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan [Pasal 1, Pasal 2 angka (1), dan Pasal 8]. Para Pemohon : E. Fernando M. Manullang. Dalam Acara Perbaikan Permohonan (II)

Pada Tanggal 20 November 2017 Pukul 10.30 WIB. Nomor Perkara 88/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan [Penjelasan Pasal 4 ayat (1) sepanjang frasa “luar”]. Para Pemohon Maria Theresia Asteriasanti Kuasa Hukum Muhammad Sholeh, S.H.,dkk . Dalam Acara Perbaikan Permohonan (II)

Pada Tanggal 20 November 2017 Pukul 11.00 WIB. Nomor Perkara 74/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2)]. Para Pemohon Ir. Emir Moeis, M.Sc Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dkk. Dalam Acara Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli/Saksi Pemohon (IV)

Pada Tanggal 20 November 2017 Pukul 13.30 WIB. Nomor Perkara 87/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen [Pasal 48 ayat (3)]. Para Pemohon Suharto. Dalam Acara Perbaikan Permohonan (II)

Pada Tanggal 20 November 2017 Pukul 13.30 WIB. Nomor Perkara 86/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 458 ayat (13), dan ayat (14)]. Para Pemohon Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari Kuasa Hukum: Abdul Haris, S.H., dan Rizal Pasolong, S.H. Dalam Acara Perbaikan Permohonan (II)

Pada Tanggal 20 November 2017 Pukul 14.00 WIB. Nomor Perkara 76/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2)]. Para Pemohon Habiburokhman, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Kris Ibnu T. Wahyudi, S.H., dkk. Dalam Acara Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon (IV)

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar