Sebarkan Kebencian terhadap Jokowi, Asma Dewi Dihukum 165 Hari

Jum'at, 15/03/2019 11:20 WIB
Terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi (merdeka.com)

Terpidana kasus ujaran kebencian Asma Dewi (merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Asma Dewi selama 165 hari penjara. Asma Dewi dinyatakan bersalah karena menyebarkan kebencian terhadap Presiden Jokowi di Facebook.

Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Ia dijatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara. Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Agustus 2018. Perkara berlangsung hingga tingkat kasasi.

"Kabul permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum karena Judex facti telah tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, sebab semestinya menerapkan Ubdang-undangan ITE, maka MA membatalkan putusan Judex facti dan mengadili sendiri dengan menerapkan Undang-undang ITE sehingga Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu. Lalu menjatuhkan pidana tetap sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro seperti dikutip detikcom, Jumat (15/3).

Kasus bermula saat Asma mengomentari status Facebook dengan nada kebencian pada 2016. Dia menulis demikian.

Kalau di sini wajib belajar bahasa China. Bahan baku vaksin palsu dari China, tapi Jokowi malah izinkan China bangun pabrik vaksin. Rezim koplak. Di luar negeri dibuang, di sini disuruh makan rakyatnya.

Posting-posting itu dinilai memuat ujaran kebencian. Akhirnya tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Jumat (8/9/2017) menangkap Asma dengan jeratan kasus ujaran kebencian, isu SARA, dan penghinaan. Asma lalu diadili di PN Jaksel.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar