Daftar Utang Kasus Mangkrak di Kepolisian

Sabtu, 28/10/2017 14:55 WIB
Lambang Kepolisian

Lambang Kepolisian

Jakarta, law-justice.co - Bisa jadi karena masih banyaknya kasus hukum yang mangkrak di Kepolisian, maka Kapolri berniat membentuk tim Densus Anti Korupsi. Beberapa kasus hukum yang mangkrak di kepolisian antara lain:

  1. Kasus PT Jamsostek (2002). Kerugian mencapai Rp 45 miliar. Mantan Dirut PT Jamsostek Akmal Husein dan mantan Dirut Keuangan Horas Simatupang telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  2. Proyek fiktif dan manipulasi data di BUMN PT Dharma Niaga (2003). Kerugian mencapai Rp 70 miliar. Polisi telah telah tetapkan sebagai tersangka Winarto (direktur utama), Wahyu Sarjono (direktur keuangan), dan Sudadi Martodirekso (direktur agrobisnis). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  3. Penyalahgunaan rekening 502 (2003). Kerugian mencapai Rp 20,98 miliar. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom, pernah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Telah ditetapkan sebagai tersangka mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Ketua BPPN Putu Gede Ary Suta, mantan Ketua BPPN Cacuk Sudaryanto dan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  4. Karaha Bodas Company (2004). Kerugian mencapai Rp 50 miliar. Jumlah tersangka ada 20 orang dari pejabat Panas Bumi Pertamina dan pihak swasta. Beberapa dintaranya Robert D. Mac Chunchen, Suprianto Kepala (Divisi Geotermal Pertamina), Syafei Sulaeman (staf Divisi Geotermal Pertamina). Hanya 2 yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Selebihnya proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  5. Kepemilikan rumah mantan Jaksa Agung, MA Rachman (2004). Rumah senilai 800 juta belum dilaporkan ke KPKPN . Beberapa orang dipanggil sebagai saksi. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  6. Pengadaaan genset di NAD (2004). Kerugian mencapai Rp 40 miliar. Mabes telah tetapkan Wiliam Taylor dan Abdullah Puteh sebagai tersangka. Hanya Wiliam yang dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan Abdullah Puteh, proses hukum selanjutnya tidak jelas. Puteh hanya dijerat dalam kasus korupsi pengadaan Heli dan divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan tipikor.
  7. Penyewaan crane atau alat bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tahun 2005. Kerugian mencapai Rp 83,7 miliar. Direktur PT Jakarta International Container Terminal Wibowo S Wirjawan telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  8. Proyek peningkatan akademik di Departemen Pendidikan Nasional (2005). Kerugian mencapai Rp 6 miliar. Ditetapkan tiga tersangka utama adalah Dedi Abdul Halim, Pimpinan Bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademis di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, dan dua stafnya, yakni Elan Suherlan dan Helmin Untung Rintinton. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  9. Proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (jarkom) dan alat komunikasi (alkom) Mabes Polri (2005). Kerugian ditaksir mencapai Rp 240 miliar. Mabes telah memeriksa mantan Kepala Divisi Telematika Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf. Mabes juga telah menetapkan Henri Siahaan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  10. Penyaluran dana fiktif di Perusahaan Umum Percetakkan Uang Republik Indonesia (Peruri) tahun 2005. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar. Tiga orang Direksi Peruri telah ditetapkan sebagai tersangka (M. Koesnan Martono yang menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Logistik Marlan Arif, dan Direktur Pemasaran Suparman). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  11. Dana vaksinasi dan asuransi perjalanan jamaah haji periode 2002-2005 (2005). Kerugian ditaksir mencapai Rp 12 miliar. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Namun proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  12. Proyek renovasi Hotel Patra Jasa di Bali (2006). Kerugian ditaksir mencapai Rp 69 miliar. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Patra Jasa. Selain menetapkan mantan Direktur Utama, Sri Meitono Purbowo atau Tony Purbowo, enam direksi lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  13. Wesel Ekspor Berjangka (WEB) Unibank yahun 2006. Kerugian ditaksir mencapai US$ 230 juta. Diduga melibatkan Komisaris PT Raja Garuda Mas, ST, Proses dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  14. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 590 miliar pada tahun 2006. Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya tidak jelas. Eddi Widiono juga dijerat dalam kasus korupsi proyek PLTU Borang, namun kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan.
  15. Kasus BPR Tripanca Setiadana Lampung pada tahun 2008. Mabes telah tetapkan sebagai tersangka pemilik BPR. Sugiarto Wiharjo alias Alay, Laila Fang (sekretaris pribadi Alay), Yanto Yunus (Kabag Perkreditan BPR Tripanca), Pudijono (Direktur Utama BPR), Indra Prasetya dan Fredi Chandra (staf analisis kredit BPR), Nini Maria (Kasi Administrasi BPR), dan Tri Hartono (Bagian Legal BPR). Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  16. Dana Tak Tersangka (DTT) di Provinsi Maluku Utara (2008) senilai Rp 6,9 miliar. Diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan gubernur di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara (Malut). Sebelumnya ditangani Polda Malut dan telah menetapkan dua tersangka yakni bendahara di Pemprov Malut bernisial RZ dan Karo Keuangan Pemprov Malut berinisial JN. Proses hukum selanjutnya tidak jelas.
  17. Pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas (2009). Dugaan korupsi pengadaan jasa konsultan di BPIH Migas dengan anggaran sebesar Rp 126 miliar untuk tahun anggaran 2008 dan Rp 82 milyar untuk tahun anggaran 2009, yang diduga dilakukan oleh pejabat dilingkungan BPH Migas.
  18. Pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun. Dugaan korupsi di BPH Dirjen Postel Kementerian Kominfo atas pengelolaan dana PNBP sebesar Rp 2,4 triliun yang didepositokan pada bank BRI dan Bank Bukopin yang seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur (Uso) namun justru didepositokan, sedangkan proyek diserahkan kepada pihak ketiga (Telkomsel) dengan membayar sewa layanan multimedia.
  19. Makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom (PT Telkomsel) (2009). Dugaan korupsi makelar sejumlah proyek di PT Telkom dan anak perusahaan Telkom yaitu PT Telkomsel (sedikitnya 30 proyek) yang bernilai triliunan rupiah sejak tahun 2006-2009 yang mana pekerjaan tersebut banyak tidak diselesaikan tetapi tetap dibayar lunas oleh direksi PT Telkom maupun Telkomsel karena sarat dengan KKN.
  20. Pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT Infomedia tahun 2009 senilai Rp 300 miliar. Dugaan korupsi atas pembelian saham perusahaan PT Elnusa di PT Infomedia yang dimark-up dan diduga dilakukan oleh pejabat di lingkungan PT Telkom sebesar Rp 590 miliar.
  21. SMS Gelap Antasari. Polda Metro Jaya belum berhasil mengungkap laporan pesan singkat (SMS) gelap yang menjadi dasar dakwaan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2011. Laporan itu dilayangkan Antasari lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail pada 25 Agustus 2011 ke Bareskrim Polri.Mantan Ketua KPK Antasari Azhar merasa telah menjadi korban dari ketidakadilan, setelah menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Bahkan, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, laporan Antasari itu pun tidak menemukan titik terang.
  22. Percakapan Berkonten Pornografi. Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq bersama rekannya Firza sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. Keduanya diduga melakukan percakapan dan pengiriman foto porno melalui aplikasi tukar pesan Whatsapp. Penyidik memulai proses penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat yang menyertakan barang bukti berupa cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017 lalu.  Namun, penyidik belum juga merampungkan kasus ini hingga sekarang, walau sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Arab Saudi pada Agustus silam
  23. Penyiraman Air Keras Novel Baswedan. Polda Metro Jaya belum juga merampungkan proses penyidikan terkait insiden teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Pelaku penyerangan hingga kini masih berkeliaran menghirup udara bebas.
  24. Pencucian Uang Diduga Terkait Aksi 411 dan 212. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim belum merampungkan proses penyidikan kasus dugaan pengalihaan kekayaan dari rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) untuk demonstrasi 4 November (Aksi 411) dan aksi 2 Desember (212).Penyidik belum melimpahkan berkas perkara Islahudin Akbar, satu-satunya sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencairkan uang yang ada di dalam rekening YKUS, ke pihak kejaksaan.
  25. Korupsi Masjid Al Fauz. Bareskrim memulai penyelidikan dengan menerbitkan surat perintah pada 6 Desember 2016, untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dalam tahun anggaran 2010 dan 2011. Dalam penyelidikan dugaan korupsi ini, nama calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni, terseret lantaran menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat yang mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembangunan Masjid Al Fauz. Sylvi pun telah diperiksa sebagai saksi pada 30 Januari 2017, saat masih aktif berkampanye. Usai pemeriksaan Sylvi, kelanjutan kasus belum terlihat lagi. Padahal, penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Al Fauz dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
  26. Kasus Korupsi Kwarda Pramuka DKI Jakarta.Bareskrim tiba-tiba melayangkan surat panggilan kepada Sylvi pada 18 Desember 2016. Dia diminta memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
  27. Kematian Akseyna. Lebih dari dua tahun, kasus kematian Akseyna Ahad Dori, mahasiswa jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, masih terus diselidiki Polda Metro Jaya.Polisi sempat mengirim tim ke Yogyakarta untuk menemui keluarga Akseyna pada Juni 2017 silam untuk mencari keterangan tambahan yang diharapkan bisa membantu proses penyelidikan. Polisi sempat menduga bahwa Ace meninggal karena bunuh diri. Namun, polisi kemudian meralat pernyataan tersebut. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diduga kuat Akseyna, tewas dibunuh. Siapa pembunuhnya?
  28. Kasus First Travel. Bareskrim belum kunjung melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penipuan puluhan ribu jemaah ibadah umrah yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Tiga sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah pasangan suami istri Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
  29. Saracen. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim baru merampungkan sebagian berkas perkara tersangka kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan sindikat Saracen.Berkas perkara yang belum rampung hingga saat ini ialah milik Ketua Saracen Jasriadi (32) dan Asma Dewi.  Sementara, Sri Rahayu Ningsih (32), telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (16/10). Dalam sidang tersebut jaksa mendakwa terdakwa dengan UU ITE dan ketentuan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sedangkan berkas perkara Muhammad Faizal Tonong (43) dan Muhammad Abdullah Harsono (39) baru dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan segera masuk persidangan. Di luar kasus-kasus itu, masih banyak kasus-kasus yang mangkrak di kepolisian. Bahkan, penyidikan kasus-kasus itu telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

(Roy T Pakpahan\Roy T Pakpahan)

Share:




Berita Terkait

Komentar