Polisi Terlanjur Umumkan Penyitaan 7 Kilo Sabu, Eh Ternyata Cuma Garam

Rabu, 13/03/2019 13:04 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani (Foto: detikcom)

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani (Foto: detikcom)

law-justice.co - Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap 2 orang yang diduga membawa sabu seberat 7 kg. Namun penangkapan itu ternyata salah karena hasil laboratorium menyebutkan 7 kg yang diduga sabu itu hanya zat garam atau tawas.

"Hasil pengujian barang bukti berbentuk kristal bening itu ternyata adalah tawas dan bukan sabu. Pengujian dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, yang dilansir dari Antara, Rabu (13/3/2019).

Dia mengatakan penangkapan terhadap warga yang membawa dua karung bawang merah itu dilakukan karena sebelumnya Polres Nunukan menyita 8 kilogram sabu dan mengamankan dua pelaku.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku mengaku ada pesanan lain yang dikirim ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Polres Parepare melakukan penyelidikan hingga menangkap pembawa bawang merah di tepi jalan Desa Uluale, Kecamatan Watang Pulu.

"Karena ada informasi demikian sehingga dilakukan pengecekan. Anggota langsung bergerak cepat dan berdasarkan informannya, ada paketan yang tercampur dengan bahan pangan sedang bergerak," katanya.

Namun Dicky mengaku tetap curiga. Menurutnya, pengiriman 7 paket tawas itu diduga sebagai bagian dari pengalihan bandar narkoba karena informasi yang diterimanya menyebutkan akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang masuk ke Sulsel.

Sehari sebelumnya, Senin (11/3), Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu dan mengamankan dua pelaku.

"Dua yang ditangkap di Sidrap dan dua yang ditangkap di Nunukan. Sementara ini masih dalam penyelidikan bersama dengan Polres Nunukan," Badollahi.

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar