Keuangan Negara Rugi Rp622 Miliar Gegara Kasus Korupsi Kuota Haji

Jum'at, 13/03/2026 07:21 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, kemarin, Kamis 12 Maret 2026, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya itu ditahan satu pekan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Yaqut dijerat atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp 622 miliar,” kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3).

Selain mengungkap kerugian negara, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Nilai total aset yang disita mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, berupa uang tunai USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16.000. Selain itu, turut disita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep.

Asep juga menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Yaqut.

Asep juga menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Yaqut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar