Soal Surat Kunjungan Eropa, MAKI Minta KPK Panggil Istri Menteri UMKM

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. (Antara via Fajar)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memanggil Maman Abdurrahman terkait surat viral dari Kementerian UMKM yang meminta pendampingan dari enam Kedutaan Besar (Kedubes) saat kunjungan istrinya, Agustina Hastarini ke Eropa. MAKI juga mendesak agar KPK memanggil Agustina Hastarini untuk dimintai keterangan.
“Ketika Pak Menteri, suaminya, dipanggil KPK, maka KPK wajib mendalami dengan melakukan klarifikasi, khususnya terhadap istri Pak Menteri,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Minggu (6/7/2025), mengutip Detik.
Boyamin menilai KPK harus menyelidiki apakah istri Menteri UMKM menerima fasilitas dari Kedubes atau Konsulat Jenderal RI di negara-negara Eropa yang dikunjungi. Ia berpendapat fasilitas tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi.
“Karena yang hadir baru Pak Menteri, nantinya setelah dari Eropa Bu Menteri juga harus dipanggil ke KPK. Jika memang istri Menteri menerima fasilitas, maka KPK harus mendalaminya,” jelas Boyamin.
“Jika terbukti benar, segala sesuatu yang diterima bisa dianggap gratifikasi dan dalam waktu maksimal 30 hari harus dilaporkan ke KPK. Apabila ada pengeluaran untuk melayani beliau, misalnya jamuan, transportasi, atau penginapan, baik yang bersangkutan atau sebagai biaya pendukung, misalnya dubes yang harus menanggung biaya, maka itu dapat dibebankan kepada Bu Menteri. Nantinya jika ada hal yang berkaitan dengan penerimaan keuangan oleh Bu Menteri, harus dianggap gratifikasi dan wajib dikembalikan ke negara,” lanjutnya.
Pemanggilan Agustina Hastarini juga bertujuan untuk memberikan arahan agar mengembalikan fasilitas yang mungkin diterima dari Kedubes di negara-negara yang dikunjungi. “Kalau benar fasilitas itu diterima dan biaya-biaya tersebut bukan bagian dari tugas negara, maka itu termasuk gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Misalnya tiket pesawat, hotel, makan, atau akomodasi lain. Semua itu akan diverifikasi oleh KPK, dan menurut saya, KPK akan melarang hal tersebut,” tambah Boyamin.
Sebagai informasi, surat dari Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar saat kunjungan Agustina Hastarini ke Eropa menjadi perhatian publik. Maman Abdurrahman menyatakan akan datang ke KPK untuk menyerahkan dokumen dan memberikan keterangan.
Surat tersebut bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan mengenai kunjungan istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat yang dibuat pada 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam Kedutaan Besar Republik Indonesia dan satu Konsulat Jenderal RI.
Dalam surat itu, istri Menteri UMKM direncanakan melakukan misi budaya di beberapa kota, yakni Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), serta Milan (Italia). Surat tersebut memohon dukungan dari Kedutaan Besar RI di negara-negara tersebut untuk memberikan pendampingan selama misi budaya tersebut berlangsung.
Komentar