PSN Langgar HAM, Koalisi Sipil Ajukan Uji Materil UU Ciptaker ke MK

Ketua YLBHI Muhammad Isnur (jurnalislam)
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 118/2025, yang secara formal dilayangkan pada Jumat (4/7/2025).
Muhammad Isnur, perwakilan koalisi sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menyampaikan bahwa pengajuan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh maraknya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami masyarakat akibat pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. “Dalam sepuluh tahun pelaksanaan PSN, masyarakat mengalami kerugian besar, mulai dari pelanggaran HAM, hilangnya ruang hidup, hingga kriminalisasi,” ujar Isnur, mengutip Tempo, Mnggu (7/7).
Isnur menjelaskan ada sembilan pasal dalam UU tersebut yang diajukan untuk diuji oleh koalisi di Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 3 huruf d, Pasal 123 ayat (2), Pasal 173 ayat (2), (4), dan (5), Pasal 31 angka 1 ayat (2), Pasal 36 angka 2 dan 3, Pasal 18 angka 15, serta Pasal 17 angka 18 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pasal-pasal tersebut sering dipakai oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membenarkan praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia serta kerusakan lingkungan dengan alasan pelaksanaan proyek strategis nasional. “Karena itu, kami meminta Mahkamah Konstitusi mencabut pasal-pasal yang memberikan keistimewaan khusus pada PSN,” tegasnya.
Salah satu contoh dugaan pelanggaran HAM terkait PSN terjadi di Kabupaten Merauke, Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekomendasinya meminta evaluasi terhadap PSN Ketahanan Pangan dan Energi di Merauke karena berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Rekomendasi Komnas HAM yang dikeluarkan pada 17 Maret 2025 ini merupakan respons atas pengaduan dari Yayasan Pusaka dan LBH Pos Merauke yang melaporkan berbagai pelanggaran HAM selama pelaksanaan PSN di wilayah tersebut. Sebelumnya, Konsolidasi Solidaritas Merauke juga menyatakan bahwa proyek tersebut menghilangkan sumber penghidupan, identitas, dan rasa aman masyarakat setempat.
Menurut data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), selama periode 2020-2023 terdapat 115 konflik agraria yang disebabkan oleh pelaksanaan PSN. Selain menghilangkan akses masyarakat terhadap pangan lokal, konflik-konflik tersebut juga rawan disertai kekerasan oleh aparat penegak hukum.
Komentar