Korupsi Proyek EDC BRI, KPK Sita Bilyet Deposito Senilai 28 Miliar

Sabtu, 05/07/2025 23:58 WIB
Ilustrasi aktivitas di salah satu cabank milik Bank BRI (Kompas)

Ilustrasi aktivitas di salah satu cabank milik Bank BRI (Kompas)

[INTRO]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menggeledah lima rumah dan dua kantor swasta di Jakarta pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).

“Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan serta melakukan penggeledahan yang menghasilkan beberapa dokumen terkait pengadaan, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik lainnya,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025), melansir Bisnis.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar di rekening milik pihak swasta yang diduga merupakan bagian dari fee pengadaan EDC di BRI. Uang tersebut kini sudah dipindahkan ke rekening KPK.

Selain itu, tim penyidik juga mengamankan bilyet deposito senilai Rp28 miliar yang terkait dengan salah satu pihak dalam kasus ini. Bukti lain yang disita berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut. Budi menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut bersama keterangan saksi yang sudah diperiksa akan digunakan sebagai bahan dalam proses penyidikan.

Kata Budi, barang-barang yang disita juga bertujuan untuk membantu pemulihan kerugian negara akibat proyek pengadaan EDC tersebut. “Semua barang sudah disita sebagai langkah awal pemulihan keuangan negara, dan kami mengimbau pihak terkait agar kooperatif dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.

Meski KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, sejak 27 Juni 2025, sebanyak 13 orang, termasuk pejabat penyelenggara negara, telah dicegah bepergian ke luar negeri. Beberapa di antaranya adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, dan mantan Direktur BRI, Indra Utoyo, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Proyek pengadaan EDC yang sedang diselidiki oleh KPK bernilai Rp2,1 triliun untuk periode anggaran 2020-2024. Indikasi kerugian negara yang diperkirakan oleh penyidik mencapai sekitar Rp700 miliar dan berpotensi bertambah setelah audit dari BPK dan BPKP selesai dilakukan.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar