Sound Horeg Diharamkan Ulama, Ini Respon Wagub Jatim

Jum'at, 04/07/2025 17:51 WIB
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak (Post-line.com)

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak (Post-line.com)

Jakarta, law-justice.co - Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Pasuruan mengeluarkan fatwa tegas terkait fenomena penggunaan sound horeg yang dianggap haram. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak angkat bicara.

Menurut Emil, permasalahan sound horeg ini berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masalah sound horeg menurutnya saat ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Jatim.

"Kami terus berkomunikasi. Karena begini, karena ini masalah kamtibmas. Jadi kepolisian juga punya kompetensi dan juga pemahaman yang sangat baik. Kami berkonsultasi," ujar Emil ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut Emil mengatakan Pemprov Jatim berencana segera bertemu dengan para pelaku usaha sound horeg. Sebab, sound horeg saat ini mendapat respons kurang baik di masyarakat.

"Pemprov juga ingin bertanya ke pelaku, kita sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini dan ada yang kemudian juga merasa dampak-dampaknya itu menimbulkan tantangan-tantangan yang harus kita hadapi bersama. Jadi hal ini harus kita pecahkan, jadi masalah ini tidak boleh diabaikan," bebernya.

Terkait munculnya fatwa larangan sound horeg dari Ponpes Besuk Pasuruan disertai dukungan oleh MUI Jatim, Emil merespons secara normatif.

"Tadi masalah fatwa itu akan kita cek lebih lanjut, tapi bukan hanya itu sebenarnya kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait bagaimana solusi terbaik agar tadi, niatnya baik tapi kalau kemudian ada permasalahan, kita nggak boleh tutup mata," ungkapnya.

"Jadi percaya sama saya, masalah sound horeg ini sudah dengan seksama kami cari solusinya. Nggak dibiarin apa adanya aja. Perlu ada jalan tengah, perlu solusi untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar