PKB Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut

Sabtu, 21/06/2025 20:47 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Teknologi DPP PKB, Iman Sukri menyatakan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Menurut Iman Sukri proses penegakan hukum ini penting demi perbaikan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum," tegas Iman di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Menurut Iman, penyelenggaraan haji tahun ini menyisakan sejumlah persoalan yang harus dibenahi, seperti keterlambatan katering hingga minimnya pelayanan bagi jemaah.

Ia menegaskan, kekurangan tersebut tidak boleh terulang.

"Itu tidak boleh terulang," ujarnya.

Dukungan PKB untuk menyelidiki masalah penyelenggaraan haji tahun 2024 bukan kali ini terjadi. Pada Juli 2024, Fraksi PKB ambil bagian menginisiasi dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 di DPR RI, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Pansus tersebut dibentuk oleh Komisi VIII setelah Komisi menemukan adanya alokasi kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pansus tersebut dibentuk dipicu adanya keputusan Menteri Agama Nomor  118 Tahun 2024 yang menetapkan petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota, dinilai tidak sejalan dengan hasil rapat Panja BPIH Komisi VIII, yang menetapkan kuota haji khusus maksimum sebesar 8 persen. Adapun Menteri Agama saat itu yakni Gus Yaqut.

Namun, hingga Pansus tersebut tuntas menjalankan tugas, Gus Yaqut tak sekali pun memenuhi panggilan klarifikasi.

Hasil penyelidikan pansus pada paripurna DPR 30 September 2024 mengungkap sejumlah temuan pelanggaran, termasuk soal regulasi kuota dan peran ganda Kemenag sebagai regulator dan operator.

Pansus kemudian merekomendasikan revisi UU Haji agar penetapan kuota lebih akuntabel, pengawasan diperkuat, dan proses penentuan kuota khusus tidak melampaui ketentuan undang-undang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyelidikan masih berlangsung dan belum masuk tahap penyidikan. Oleh karena itu, KPK belum dapat mengungkap detail perkembangan perkara tersebut.

"Sejauh penanganan perkara belum pada tahap penyidikan, kami belum bisa menyampaikan rincian informasi," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pengusutan kasus ini. Namun ia menambahkan bahwa prosesnya masih dalam tahap penyelidikan awal (lidik).

"Kayaknya masih lidik," ujar Asep singkat.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar