Jika Karyawan Tidak Sesuai Target Penjualan, Apakah Bisa Didenda?

Bisnis digital mencakup fintech, IoT (Internet of Things), dan big data (ilustrasi: marketing)
Jakarta, law-justice.co - Perjanjian Kerja = Hubungan Hukum
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang pemberian denda saat tidak capai target penjualan, perlu diketahui bahwa ada hubungan hukum yang timbul antara pengusaha dan pekerja. Hubungan hukum tersebut merupakan hubungan keperdataan yang didasarkan pada perjanjian kerja yang tunduk pada syarat sah dan asas-asas perjanjian dalam KUH Perdata.
Perjanjian kerja sendiri pada dasarnya dapat dapat dibuat secara lisan atau tertulis.Namun, mengingat dalam pertanyaan Anda disebutkan isi perjanjian kerja (secara umum), kami menyimpulkan bahwa perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan dibuat dalam bentuk tertulis, yang menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan harus memuat syarat-syarat kerja berupa hak dan kewajiban para pihak.
Kewajiban Mencapai Target Penjualan dan Pengenaan Denda
Pada dasarnya, pekerja berkewajiban untuk memenuhi kewajiban kerjanya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja. Kemudian, apabila perjanjian kerja tidak mengatur kewajiban untuk mencapai target penjualan mobil sebagaimana disampaikan dalam pertanyaan, maka pengusaha tidak dapat menuntut pemenuhan target penjualan mobil secara sepihak karena melanggar asas konsensualisme, terlebih apabila kewajiban tersebut tidak diatur pula dalam peraturan perusahaan.
Selanjutnya, mengenai pengenaan denda, sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan melalui PP Pengupahan dan perubahannya. Di dalamnya turut diatur pembatasan pengenaan denda kepada pekerja/buruh, yaitu dalam Pasal 59 ayat (1) PP Pengupahan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Jika disimak, rumusan pasal di atas mengatur bahwa pengenaan denda hanya dapat dilakukan apabila diatur dengan tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menjawab pertanyaan yang diajukan, bilamana dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tempat Anda bekerja tidak diatur mengenai pengenaan denda, maka perusahaan Anda tidak berhak untuk mengenakan denda dengan alasan target penjualan mobil tidak tercapai sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan.
Langkah Hukum Pekerja
Menjawab pertanyaan Anda apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, menurut hemat kami apabila pengenaan denda gagal capai target dilakukan dengan cara memaksa dengan kekerasan/ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, sebagai berikut.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menjelaskan arti kata “memaksa” dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP ini berarti melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri, sedangkan “kekerasan” berarti menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani (hal. 89).
Lebih lanjut, tindak pidana pemerasan ini juga diatur dalam KUHP baru yaitu Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Lalu, kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.
Selanjutnya, pengertian “memaksa” dalam pasal tersebut meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.
Penjelasan selengkapnya mengenai tindak pidana pemerasan dapat Anda baca dalam artikel Bunyi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan
Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, Anda selaku korban dapat membuat laporan polisi ke Kantor Kepolisian setempat.
Demikian jawaban kami terkait pemberian denda oleh perusahaan saat gagal capai target penjualan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Komentar