Hakim Pemutus Perkara Agnez Mo-Ari Bias Diadukan ke Bawas MA

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (MA)
Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias muncul lagi. Kali ini Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo.
Yup, laporan itu diajukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Aduan ini teregister secara e-court pada Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut koalisi tersebut, mereka menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini nih guys.
Diketahui, Agnez Mo divonis menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim," ujar Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat (20/6/2025).
Dalam hal ini Suradi memastikan, Bawas MA bakal memeriksa dan memastikan terlebih dahulu aduan tersebut.
"Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," jelas Suradi.
Sementara, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyoroti dua poin penting dalam aduan itu.
Pertama, menurut Koalisi tersebut, Majelis Hakim mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana dalam putusan itu yang seharusnya bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara.
"Di putusan tersebut, hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum," kata salah satu perwakilan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
"Kedua, Majelis Hakim sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual," lanjutnya.
Aduan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ini mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti aduan itu.
"Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Komisi III DPR RI sependapat dengan penjelasan Dirjen DJKI, Razilu, bahwa yang wajib membayarkan royalti performing rights itu pelaksana event dari promotor.
Komisi III DPR RI pun sepakat mengawal proses hukum, yaitu kasasi ke MA, yang diajukan oleh pihak Agnez Mo.
Komentar