Ketika Geng Solo Jadi Biang Kegaduhan Polemik Empat Pulau Aceh

Analis Sosial Politik UNJ, Ubedilah Badrun (HarianAceh)
Jakarta, law-justice.co - Pengamat Politik, Ubedilah Badrun, mengapresiasi Keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek sebelumnya dialihkan status administratifnya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri Nomor 100.2.2.2-2138/2025
Ubed biasa akrab disapa menyebut, keputusan Prabowo tersebut merupakan bentuk penegakan atas dokumen dan fakta sejarah yang sah.
"Saya kira dasarnya ada. Surat dan dokumen resmi sejak tahun 1992 menunjukkan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” ujar Ubedilah saat ditemui di kantor Formappi, Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.
Menurutnya, justru upaya memindahkan empat pulau ke Sumatera Utara yang dilakukan sebelumnya mengandung motif tertentu dan patut dipertanyakan.
Maka tak heran munculnya persepsi publik bahwa pengambilalihan empat pulau itu memiliki kaitan politik dengan kepentingan dinasti Presiden Joko Widodo. Khususnya karena Gubernur Sumatera Utara saat ini, Bobby Nasution, adalah menantu Presiden Jokowi.
“Kalau kemudian ‘geng Solo’ merasa gelisah dengan keputusan Prabowo yang membatalkan misi Bobby Nasution dan Tito Karnavian, ar.
Komentar