Bikin Gaduh, Presiden Prabowo Layak Pecat Tito Karnavian

Jum'at, 13/06/2025 06:15 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

Jakarta, law-justice.co - Analis Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mendesak Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk segera memecat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Menurut dia, mantan Kapolri itu telah membuat gaduh dengan mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kata dia, Kepmendagri yang memutuskan memindahkan status administrasi 4 pulau di wilayah Aceh ke Sumatera Utara itu dianggap bakal merusak stabilitas keamanan dan politik.

Bahkan menurut dia, Kepmendagri yang diterbitkan Tito Karnavian itu berpotensi membangkitkan kembali pihak-pihak di Aceh yang ingin membebaskan diri dari NKRI.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi adanya kegaduhan yang lebih besar, Jamiluddin meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyuruh mantan Kapolri itu mencabut Kepmendagri yang sudah diterbitkan tersebut.

"Presiden Prabowo Subianto harus segera memerintahkan kepada Mendagri untuk mencabut SK tersebut. Mendagri juga diminta meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena telah ceroboh mengeluarkan SK tersebut," katanya seperti melansir rmol.id, Kamis, 12 Juni 2025.

Jamiluddin menambahkan, sebagai Kepala Negara, Prabowo perlu memecat Tito Karnavian atas kegaduhan yang diciptakan anak buahnya itu.

"Bahkan sangat pantas bila Prabowo mencopot Tito dari Mendagri. Sebab, SK Mendagri tersebut sangat mengabaikan aspek historis, psikologis, dan politis masyarakat Aceh," tegasnya.

Dia pun menanti ketegasan Presiden Prabowo terhadap Tito Karnavian untuk mengantisipasi memuncaknya kemarahan rakyat Aceh atas penerbitan Kepmendagri tersebut.

"Jadi, ketegasan Prabowo memecat Tito sangat ditunggu. Setidaknya hal itu akan dapat meredam amarah masyarakat Aceh," tutupnya.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar