Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis
Tunjukan Ijazah Palsu Tak Selesaikan Masalah, Solusinya Adili Jokowi

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)
Jakarta, law-justice.co - Firmanto Laksana, mengatakan jika ijazah Jokowi ditunjukan tidak akan menyelesaikan masalah. Hal itu, disampaikan saat dia hadir dalam diskusi Rakyat Bersuara, yang disiarkan inews TV (Selasa, 27/5).
Memang benar, menunjukkan ijazah Jokowi bukan penyelesaian. Apalagi, ijazah itu nantinya ternyata palsu.
Jika ijazah itu asli, semestinya barang itu sudah muncul sejak Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur diadili di Pengadilan Negeri Surakarta. Kalau ijazah Jokowi asli, tak mungkin perintah hakim untuk menghadirkan ijazah tersebut di pengadilan, tidak dipenuhi Jokowi.
Hari ini, Firmanto Laksana, Kuasa Hukum Jokowi seolah-olah ingin membangun narasi, tidak mau menunjukkan ijazahnya karena tidak akan menyelesaikan masalah. Sehingga, publik tak perlu mendesak Jokowi menunjukan ijazahnya.
Perkara yang sederhana, menjadi ribet justru karena ulah Jokowi sendiri. Sekarang, memang semua harus bermuara di pengadilan.
Karena itu, aneh sekali tindakan Bareskrim Polri yang menghentikan kasus ditingkat penyelidikan. Mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno juga sudah mengajukan kritiknya.
Bahkan, semestinya Bareskrim menyita KPU karena ijazah tersebut pernah digunakan untuk mendaftar sebagai Calon Presiden. Sehingga, pidananya bukan hanya dugaan memalsukan dokumen ijazah, tetapi menggunakan dokumen ijazah palsu untuk mendapatkan hak keperdataan untuk mendaftar sebagai Capres.
Kalau narasinya, hanya menunjukan ijazah ya tidak selesai. Menunjukkan ijazah palsu, bukalah solusi untuk menuntaskan kasus. Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi harus sampai ke pengadilan, jangan dihentikan ditingkat penyelidikan.
Karo Wasidik Mabes Polri harus segera menindaklanjuti permintaan Gelar Perkara Khusus yang telah dilayangkan oleh TPUA.
Melakukan gelar perkara khusus, proses uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi harus dilakukan dengan pendekatan SCIENTIC CRIME INVESTIGATION (SCI). Bukan dengan metode ‘RABA-RABA & RASA-RASA’.
Uji keaslian ijazah Jokowi dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), berupa penggunaan disiplin ilmu forensik, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis ilmiah, dokumentasi lengkap dan melibatkan ahli forensik, sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sering menyampaikan penggunaan metode Scientific Crime Investigation (SCI), dalam menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik.
Merujuk ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, BAB IV tentang GELAR PERKARA, menyatakan:
“Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara: a. gelar perkara biasa; dan b. gelar perkara khusus.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyatakan:
“(1) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk:
Merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik; membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
(2) Pelaksanaan Gelar Perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka Karo Wasidik Mabes Polri harus segera memerintahkan kepada Penyidik Bareskrim di Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan Gelar Perkara Khusus terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pidana pemalsuan Ijazah Saudara JOKO WIDODO.
Komentar