Kubu Hasto Gencar Protes Saat Penyidik-Penyelidik KPK Bersaksi

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (21/3/2025). Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku sebagaimana didakwakan JPU KPK karena ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum. Robiinsar Nainggolan
Hal ini terjadi saat sidang dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Arif Budi dihadirkan sebagai saksi.
"Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan karena supaya ini menjadi jelas," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Ronny menyinggung jaksa KPK yang telah menghadirkan penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Dia mengatakan keterangan Rossa terkait hasil pemeriksaan itu merupakan berkas perkara yang saat ini sedang diuji di persidangan.
"Karena kami mendengar kemarin kan keterangan dari penyidik lain yang bernama Rossa itu bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik yang dituangkan dalam berkas. Sedangkan berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini apakah benar atau tidak yang didakwakan," tambahnya.
Ronny meminta kejelasan tujuan jaksa KPK menghadirkan Arif dalam sidang hari ini. Dia tak ingin ada asumsi atau penjelasan sepihak.
"Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang secara sepihak. Mohon izin Yang Mulia," jelasnya.
Menanggapi itu, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan kehadiran Arif merupakan rangkaian saksi fakta untuk kasus Hasto. Dia mengatakan Arif akan menjelaskan peristiwa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 terkait dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.
"Perlu kami sampaikan sebagaimana penjelasan kami sebelumnya bahwa saksi ini masih rangkaian saksi fakta, menjelaskan terkait peristiwa tanggal 8 Januari di PTIK sebagai mana dakwaan kami di Pasal 21, demikian Yang Mulia," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Ronny menimpali jawaban Wawan untuk menyepakati keterangan yang nantinya disampaikan Arif hanya terkait peristiwa di PTIK. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Arif sebagai saksi.
"Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020," ujar Ronny.
Hasto protes
Hasto buka suara. Ia menyebut kehadiran Arif Budi sangat memberatkannya.
"Ini juga satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyidik dari KPK, kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung, sehingga kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya," kata Hasto di sela skors sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto juga menyinggung tudingan soal dirinya disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun. Dia mengatakan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Harun di Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan sikap DPP PDIP.
"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung," ungkapnya.
Dia mengatakan permintaan fatwa Mahkamah Agung itu merupakan tindakan organisatoris dari kelembagaan partai. Dia menyebut kasus yang menjeratnya merupakan persidangan daur ulang yang dipaksakan.
"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapapun sama, ketika Pak Arif tadi menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tetapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berati yang mengeluarkan sprin lidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," jelas Hasto.
"Nah karena itulah ini merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik, yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta," imbuhnya.
Komentar