Perintangan Penyidikan, Kejagung `Garap` Ketua Pengadilan Tinggi DKI

Jum'at, 16/05/2025 10:39 WIB
Kejagung: Kerugian Korupsi Emas Antam Diperkirakan Capai Rp1 Triliun. (brief.id).

Kejagung: Kerugian Korupsi Emas Antam Diperkirakan Capai Rp1 Triliun. (brief.id).

Jakarta, law-justice.co - Kemarin, Kamis 15 Mei 2025, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa Herri diperiksa terkait dugaan kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah, impor gula, dan vonis lepas CPO.

"Memeriksa saksi berinisial HS selaku Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta," katanya dalam keterangan resminya, Kamis 15 Mei 2025.

Herri tidak sendirian. Kejagung juga memeriksa 5 orang saksi lainnya.

Yaitu YY selaku ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, AS selaku sopir Tersangka MS, WNR selaku Legal Permata Hijau Group, MBHHA selaku Legal Wilmar Group, dan LNR selaku Legal Musim Mas Group.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Yakni mantan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; serta Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Adapun modus operandinya, Marcella dan Junaedi bekerja sama dengan Tian serta Adhiya untuk menggiring opini publik agar citra Kejagung menjadi negatif.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar