Selain TNI, Kejaksaan Juga Minta Bantuan Pengaman dari Polri

Kamis, 15/05/2025 15:21 WIB
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya juga mengajukan permintaan pengamanan kepada Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut kerja sama dengan Korps Bhayangkara itu sudah berlangsung sejak lama.

"Kalau dengan teman-teman Polri memang sudah terus berlangsung selama ini. Misalnya pengamanan saat persidangan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/5).

Sementara terkait permintaan pengamanan kepada TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), kata dia, sebagai bentuk implementasi MoU antara Kejaksaan dengan TNI.

Sebelumnya TNI mengerahkan personel untuk memperkuat pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Lebih lanjut Harli mengatakan kerja sama tersebut juga dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan, termasuk di tingkat daerah.

"Iya, benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah [sedang berproses]," kata Harli saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).

Sementara itu, TNI membantah ada muatan politis terkait pengerahan personel dalam rangka pengamanan di Kejari dan Kejati di pelbagai wilayah. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengklaim pengerahan personel itu murni permintaan dari pihak Kejaksaan.

Oleh karenanya, Kristomei menegaskan anggota TNI yang dikerahkan tidak akan terlibat dalam tugas penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan.

"Tidak ada muatan politis disini, hanya pengejawantahan dari kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan. Apa urgensi apa kebutuhannya, yang tahu adalah Kejaksaan," ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar