Bareskrim Tangkap Bos Judol, Buron Hampir 3 Tahun

Judi online marak
Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri belum selesai memburu jaringan judi online atau judol yang beroperasi di Indonesia. Kali ini, kepolisian meringkus seorang pria berinisial HB. Dia diduga kuat berstatus pemilik situs judi online Nitro123, yang memiiki banyak member, baik dari segmen ekonomi kelas bawah maupun menengah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa HB sudah buron selama hampir 3 tahun. Ia ditangkap Unit 5 Dittipidsiber.
"Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit 5 Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP I Made Redi Hartana," kata Himawan Bayu Aji, melalui keterangan yang diterima pada Minggu (4/5/2025), melansir Kumparan.
Himawan menyebut, HB terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat (2/5). Pelaku kemudian ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Adapun penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan lembaga terkait.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan komitmen untuk memberantas kasus judi online (judol). Ratusan rekening telah diblokir dengan nilai lebih Rp 190 miliar.
"Sampai kini, total rekening yang sudah ditindaklanjuti Bareskrim sejumlah 865 rekening dengan nilai Rp 194,7 miliar," kata Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/5).
Adapun sebelumnya, Bareskrim Polri juga membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.
Sebagai informasi, pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.
"Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka," ujar Komjen Wahyu.
Bareskrim membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar. Dia mengatakan, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.
"Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam 8 penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801," ujar
Judi online hiwin menggunakan modus merchant agregator. Modus ini dilakukan pelaku agar situs judi online sulit terungkap.
Dia mengatakan penindakan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri itu dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Dittipid Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Hingga Mei 2025, khusus di Dittipid Siber Bareskrim telah menerima 8 LHA PPATK dan juga ada 39 laporan Dittipideksus Bareskrim, di mana ada 5.885 rekening terkait judi online dengan nilai Rp 224 miliar," jelasnya.
Sebanyak 18 laporan polisi (LP) telah diterbitkan untuk menyelidiki rekening terkait judi online tersebut. Dia mengatakan proses pengusutan terhadap rekening terkait judi online itu masih berjalan.
Komentar