Menhan Bakal Kaji Usulan Pemakzulan Wapres

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. (Antaranews)
law-justice.co - Sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya. Usulan ini tampaknya ditanggapi serius oleh pemerintah. Menteri Pertahanan menyatakan akan mengkaji usulan tersebut.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan akan mengkaji lebih dalam aspirasi para senior purnawirawan TNI, terkait usulan pencopotan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Kita mendengar semua masukan dari para senior-senior purnawirawan, untuk kita kaji lebih mendalam mana yang produktif dan mana yang mungkin, (mana yang) belum bisa kita adakan pembahasan lebih lanjut. Kita menghormati apa yang menjadi pemikirannya para sesepuh," ungkap Sjafrie, Rabu (30/4/2025) sebagaimana dilansir Inilah.
Sjafrie menegaskan munculnya usulan ini tidak lantas mengganggu soliditas di dalam pemerintahan. "Enggak ada, soliditas pemerintahan itu sudah terlihat di mana rakyat bersatu, rakyat yang penting itu adalah urusan pangan, papan, dan sandang sudah selesai," tandasnya.
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan, Prabowo menghargai dan memahami pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin saran terkait berbagai isu kebangsaan. “Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, Wiranto menegaskan Prabowo tidak dapat memberikan respons secara spontan atas usulan tersebut. Dia beralasan Prabowo masih harus mempelajari secara cermat isi dari setiap poin yang diajukan, mengingat isu-isu yang disampaikan bersifat fundamental. “Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental,” jelasnya.
Wiranto juga menyampaikan kewenangan Prabowo sebagai Presiden RI berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Oleh sebab itu, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Komentar