Kuasa Hukum Hasto Ke Dewas KPK Terkait Penyidik KPK

Selasa, 29/04/2025 18:57 WIB
Johannes Oberlin Lumban Tobing kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Merah Putih)

Johannes Oberlin Lumban Tobing kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Merah Putih)

law-justice.co - Kuasa Hukum  Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Dewan Pengawasa Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Pemanggilan ini diduga terkait pengaduan mengenai dugaan tindak pelanggaran etik oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti dan seluruh tim.  

Johannes Oberlin Lumban Tobing selaku kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Johannes bersama Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa pukul 14.14 WIB. "Jadi, kami datang siang ini pukul 14.00 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK," ujar Johannes di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025) sebagaimana dilansir Antaranews.

Menusut Johannes, undangan ini terkait dengan pihaknya yang telah membuat pengaduan mengenai dugaan tindak pelanggaran etik oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti dan seluruh tim. Dia juga me njelaskan menjelaskan,  pihaknya membawa sejumlah alat bukti untuk mendukung pelaporan terkait dengan pelanggaran oleh Rossa terhadap kliennya, Hasto, dan ajudan Hasto bernama Kusnadi. "Kami akan menyampaikan seluruh keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Nanti semuanya akan kami uraikan di sana, di dalam pertemuan dengan Dewas,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mempertanyakan alasan Dewas KPK baru memanggil mereka usai membuat laporan pada tahun 2024. "Justru ini mau kami sampaikan, kenapa kok begitu lama? Jadi, kekhawatiran saya, jangan sampai selesai perkaranya Hasto, ini enggak jelas urusannya gitu loh ya `kan," katanya merujuk penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rossa.

Hasto saat ini merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024, dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar