Kejagung Tetapkan Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Tersangka TPPU

Senin, 28/04/2025 23:01 WIB
Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan, pemantik terbongkarnya praktik mafia hukum di Mahkamah Agung. (CNN Indonesia)

Ronald Tannur, Terpidana Kasus Pembunuhan, pemantik terbongkarnya praktik mafia hukum di Mahkamah Agung. (CNN Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kasus korupsi terkait hasil putusan vonis bebas Ronald Tannur berujung pada delik Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU. Heru adalah satu di antara satu hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang perempuan

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak 10 April lalu.

"Penetapan tersangka HH (Heru Hanindyo) sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024," kata Harli kepada wartawan, Senin (28/4), melansir Kumparan.

Harli menuturkan, Heru dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Soal ini, belum ada tanggapan dari Heru terkait penetapan tersangka ini.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Namun baru Heru yang dijerat kasus TPPU.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp 3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar). Adapun pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar