PPATK Prediksi Transaksi Uang Judol Rp1.200 T, Pemerintah Bisa Apa?

Ilustrasi: ruang operasional judi online. (bing)
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. PPATK mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp 981 triliun. Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025).
Lantas apa langkah yang harus dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatasinya. Pemerintah tidak cukup hanya berkata prihatin dengan maraknya praktik judi daring alias judi online (judol) di Indonesia.
Apalagi PPATK memperkirakan perputaran uang transaksi judol pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. Aksi judol membuat pertumbuhan ekonomi riil di masyarakat bakal terganggu. Bahwa semakin besar omzet judol, maka semakin besar juga jumlah masyarakat yang menjadi kosumennya dan bisa berdampak langsung pada perputaran uang di sektor riil Indonesia.
Alih-alih membeli makanan untuk keluarga, yang penjualnya juga pedagang kecil, mereka justru memilih membeli ‘harapan kosong’ melalui judi online yang hakekatnya adalah penipuan, bukan undian. Jika praktik judol ini dibiarkan terus menerus, maka daya beli masyarakat kecil akan ikut terus menurun dan akhirnya menyebabkan banyak pelaku usaha mikro dan kecil kehulangan pendapatan atau bahkan gulung tikar.
Judol atau penipuan online ini bakal menurunkan kinerja ekonomi rakyat banyak dan secara langsung mengganggu tujuan-tujuan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat. Sudah saatnya Pak Presiden mengambil kebijakan serius dan langkah penegakan hukum yang sangat tegas.
Secara umum Undang-Undang terkait digital harus diperkuat dan pentingnya penyesuaian regulasi turunan dan penegakan hukum yang lebih tegas. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hasil revisi, supaya lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital.
Selain itu, ada upaya pemblokiran status judol yang dilakukan pemerintah hingga kini masih kurang efektif. Pemerintah perlu melalukan pendekatan diplomatik dan hukum dengan negara-negara internasional untuk memberantas praktik judol di Indonesia.
Selama ini kebanyakan judol juga bandarnya berpusat di beberapa negara ASEAN. Itu memerlukan pendekatan dari Pemerintah RI, tidak cukup hanya diblokir saja. Satu diblokir akan tumbuh seribu platform judol lagi. Apalagi teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya.
Hukuman bagi pelaku dan mafia judol juga relatif ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan platform judol terus bertumbuh. Aparat penegak hukum harus satu visi dan memberi hukuman yang berat bagi para pelaku mafia judol. Negara dan aparat hukum tidak boleh kalah pada mafia judol ini.
Namun sebelum memberantas mafia judol ini, tentu aparat penegak hukum harus terlebih dahulu membersihkan dirinya sendiri. Masa sapu kotor bisa dipakai untuk membersihkan lantai kotor. Rakyat menunggu keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas judol, sebelum korbannya berjatuhan lebih banyak.
Komentar