Jokowi hingga KPU dapat Diseret ke Penjara Jika Benar Ijazahnya Palsu

Simak, Ini Sejumlah Kejanggalan soal Ijazah Joko Widodo. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menegaskan bahwa jika benar bahwa ijazah mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu maka bangsa ini telah dikelola oleh seorang presiden yang tidak sah sejak awal. Itu artinya kata dia, semua rakyat Indonesai telah ditipu.
Kata dia, yang pertama harus bertanggung jawab tentu saja adalah Joko Widodo sendiri. Bagiamana pun juga, sebagai pihak yang menyerahkan dokumen saat mencalonkan diri, dia adalah aktor utama.
"Kalau memang dokumen itu palsu, maka jabatan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden 2 periode saat itu, cacat hukum. Dia dapat dituntut atas dugaan pemalsuan dokumen negara," kata seperti melansir Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).
Selain itu, Hudi menyatakan para penyelenggara pemilu yakni KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI saat Pilpres 2014 dan 2019 dapat dituntut juga.
"Kalau ijazahnya palsu lalu meloloskan Jokowi sebagai calon kepala daerah hingga calon presiden kala itu, mereka telah lalai. Dapat pula disebut turut serta melakukan kejahatan konstitusional," jelasnya.
Diketahui bahwa polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Joko Widodo tak kunjung tuntas meskipun telah disanggah oleh sejumlah pihak, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan oleh Jokowi sendiri.
Bahkan, massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggeruduk rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, untuk meminta penjelasan soal keaslian ijazahnya.
Meski perwakilan TPUA diterima oleh Jokowi, mantan gubernur DKI Jakarta itu tetap tidak mau menunjukkan ijazahnya.
Tim kuasa hukum Jokowi bilang hanya akan memperlihatkan jika diminta secara hukum.
Adapun tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu.
Isu ini dihembuskan oleh Umar Kholid Harahap melalui akun Facebook miliknya dengan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden.
Informasi yang disebut polisi sebagai hoaks itu menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.
Ijazah Jokowi saat SMA dianggap palsu karena Jokowi lulus SMA pada 1980. Sedangkan sekolah itu, klaimnya, baru berdiri pada 1986. Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.
Tiga tahun setelahnya, atau pada 2022, polemik yang sama kembali muncul. Kali ini, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Berkas gugatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Pada 2024, lagi-lagi sangkaan ijazah palsu Jokowi bergulir usai ditayangkannya gugatan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima.
Menurut Otto putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu.
"Menurut kami sebenarnya gugatan-gugatan itu tidak berdasar, tetapi karena dia minta keadilan tentunya harus kita hormati dan harus kita hadapi," kata Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan, dalam sebuah video konferensi pers dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (26/4/2025).
Hal ini, tegas dia, tidak boleh dibiarkan sebagai negara hukum.
"Coba bayangkan, Pak Jokowi ditetapkan sebagai Presiden tiba-tiba ada orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan Pak Jokowi, menuduh Pak Jokowi menggunakan ijazah palsu nggak ada persoalan."
"Jadi coba bayangkan seakan-akan anda ditunjuk nanti menjadi Wali Kota terpilih menjadi Wali Kota tiba-tiba ada orang lain mengatakan `oh pak wali kota itu menggunakan ijazah palsu`, padahal tidak ada urusannya," jelasnya.
Kemudian dari Jokowi mengatakan `itu tidak benar tuduhanmu itu`, lantas pihak Egi Sudjana mengatakan `kalau tidak benar, buktikan dong`.
"Lho kok kami yang membuktikan. Kalau anda menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu, buktikan dong bahwa ijazah Pak Jokowi itu palsu. Kok Pak Jokowi yang disuruh buktikan ijazahnya palsu atau tidak palsu," ungkap Otto mantan kuasa hukum Jessica Wongso itu.
Jadi setiap orang ini dibiarkan akan berbahaya, bayangkan semua nanti pejabat di negeri ini, menteri akan dituduh ijazahnya palsu.
"Nah kalau misahnya Menteri membantah `oh tidak benar` ijazah itu palsu. Lantas orang itu bilang `Pak Menteri harus buktikan` kan nggak benar loh azas pembuktian seperti itu," katanya.
Lantas Otto menegakan bahwa prinsip hukum itu bahwa siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan atau asas actori incumbit probatio.
"Kalau anda menuduh pak Jokowi adalah menggunakan ijazah palsu, buktikan pak Jokowi menggunakan ijazah palsu," tegasnya.
Terhadap yang menuduh ijazah palsu Jokowi sudah dihukum yakni Bambang Tri sampai Peninjauan Kembali (PK) sudah dinyatakan dia bersalah.
"Jadi dari segi pidana sudah terbukti yang menggugat ini telah dihukum. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak terbutki tuduhan itu," tukas Otto.
Sekarang ada gugatan anyar yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dia menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.
Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Dari temuannya, dia sangsi Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6. Sebab, menurut klaimnya, ijazah Jokowi bukan dari sekolah tersebut melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengklaim langkah yang dilakukannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah UGM milik Jokowi lantaran telah menjadi pertanyaan publik.
Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengejar terus apakah mantan Wali Kota Solo itu memang memiiki ijazah atau malah tidak memiliki ijazah UGM.
"Kita ingin ada kepastian. Satu, apakah memang punya ijazah. Yang kedua, apakah ijazah asli atau tidak karena selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh Pak Jokowi," katanya, Sabtu (19/4/2025).
Komentar