Menteri PU Bubarkan Satgas IKN, Otorita IKN Buka Suara

Rabu, 23/04/2025 08:05 WIB
Investor IKN Masih Zonk, Otorita Membongkar Penyebabnya  Foto: ekonomi.bisnis.com

Investor IKN Masih Zonk, Otorita Membongkar Penyebabnya Foto: ekonomi.bisnis.com

Jakarta, law-justice.co - Otorita Ibu Kota Nusantara buka suara mengklarifikasi pembubaran Satuan Tugas (Satgas) IKN oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo.

Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga menegaskan aturan yang dicabut terkait satgas buatan PU.

Danis juga pernah masuk dalam jajarannya, yakni menjabat sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN di bawah tanggung jawab Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Jadi, (aturan) satgas yang dicabut itu kan satgas (buatan) PUPR. Insyaallah, OIKN sudah di sana (IKN Nusantara), sebentar lagi akan ada semacam Tim Pengendali yang akan dibentuk OIKN," jelasnya beres Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Tim Pengendali nantinya melibatkan banyak stakeholder. Ini mencakup Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah daerah, serta instansi lain yang terkait.

Danis menegaskan tim tersebut perlu dibentuk demi mendorong percepatan pembangunan di IKN Nusantara. Namun, ia menegaskan bahwa tim itu bukan berbentuk satgas.

"Bukan satgas, tim pengendali, sudah struktural. Karena kita kan sudah ada OIKN di sana, jadi sudah di sana, tapi di bawah pengendalian OIKN. Tim untuk koordinasi dan pengendalian, kira-kira begitu," tandasnya.

Pencabutan satgas IKN tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025. Beleid ini membubarkan Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang dibentuk pertama kali pada 2021.

Pada kala itu, PUPR yang masih dipimpin Basuki Hadimuljono memang membentuk satgas IKN. Ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis beleid yang diteken Menteri PU Dody Hanggodo pada 26 Maret 2025.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar