Negosiasi RI untuk Tarif Resiprokal Trump Alami Progres yang Positif

Minggu, 20/04/2025 21:42 WIB
Dialog antara Tim Negoisasi RI dengan USTR sudah memasuki tahapan pembicaraan teknis terkait Tarif Resiprokal Trump. (Dok: ekon.go.id)

Dialog antara Tim Negoisasi RI dengan USTR sudah memasuki tahapan pembicaraan teknis terkait Tarif Resiprokal Trump. (Dok: ekon.go.id)

law-justice.co - Pembahasan negoisasi tim delegasi Indonesia dengan Pemerintah AS terus berlangsung. Pembicaraan terkait negosiasi tarif resiprokal yang ditetapkan oleh AS ke Indonesia ini mendapat respon positif. Kini proses negoisasi bakal memasuki pembahasan teknis.

Pada pertemuan tingkat Menteri, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama, dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan. Tim Teknis USTR telah mengundang Tim Teknis RI pada hari Jumat (18/04/2025) dengan mulai membahas pokok isu yang menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia.

Setelah pertemuan di tingkat Menteri antara Delegasi RI yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan pihak USTR yang langsung dipimpin Ambassador Jamieson Greer pada Kamis (17/04/2025), di tingkat teknis langsung bergerak cepat melaksanakan pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR.

Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari. Sesuai permintaan Menko Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan isu untuk disepakati, sehingga masih terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk implementasi kesepakatan.

Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi.

Beberapa isu pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian berbagai hambatan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, dan local content untuk industri. Pembahasan juga mencakup implementasi tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.

Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berdasarkan tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi bersama dalam waktu 60 hari. Kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan.

Tim negosiasi teknis ini melibatkan secara terbatas Kementerian/Lembaga yang secara langsung berkaitan dengan kebijakan tarif perdagangan, terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar