Nelangsa Mitra Dapur MBG Tak Dibayar Yayasan

Jum'at, 18/04/2025 23:37 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro bersama dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meninjau langsung pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di dua sekolah, yakni SD Negeri 08 Susukan Jakarta Timur dan SMP Negeri 174 Susukan Jakarta Timur pada Senin (6/1).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro bersama dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meninjau langsung pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di dua sekolah, yakni SD Negeri 08 Susukan Jakarta Timur dan SMP Negeri 174 Susukan Jakarta Timur pada Senin (6/1).

Jakarta, law-justice.co - Polemik mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan yayasan di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), kini memasuki babak baru. 

Pihak mitra dapur yang melaporkan yayasan ke polisi lantaran diduga tak dibayar mencapai Rp 1 miliar mengaku sempat ditagih balik senilai ratusan juta oleh yayasan.

Mitra dapur pun menunggu itikad baik dari yayasan untuk membayar. Begini duduk perkaranya dirangkum detikcom.

Yayasan Diduga Gelapkan Dana

Mitra dapur di Kalibata melaporkan Yayasan MBG berinisial MBN ke kepolisian terkait dugaan penggelapan dana Rp 975.375.000. Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD," jelasnya.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp 15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan, sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya," katanya.

Terlebih, diketahui dari BGN telah membayar yayasan Rp 386.500.000. Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar