Ada Kasus Sambo-HRS, Ini Kasus yang Ditangai 3 Hakim Korupsi Migor

Rabu, 16/04/2025 08:27 WIB
Ada Kasus Sambo-HRS, Ini Kasus yang Ditangai 3 Hakim Korupsi Migor. (Istimewa).

Ada Kasus Sambo-HRS, Ini Kasus yang Ditangai 3 Hakim Korupsi Migor. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditetapkan tersangka kasus vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

Ketiga hakim yakni, Agam Syarif Baharuddin (ABS) hakim PN Jakpus, Ali Muhtarom (AM) hakim PN Jakpus, dan Djumyanto (DJU) hakim PN Jaksel.

"Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.

Ketiganya menerima suap terkait vonis lepas (ontslag) perkara korupsi Migor. Total suap mencapai Rp22,5 miliar.

Berikut deretan perkara yang pernah ditangani ketiga hakim terjerat suap:

1. Agam Syarif Baharuddin

Pria kelahiran Bogor pada 24 Maret 1969 merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Sebelas Maret dengan jurusan Ilmu Hukum.

Agam pernah bertugas di PN Jakarta Timur sebagai Hakim Tingkat Pertama. Saat itu, ia menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni kerumunan di Megamendung, Bogor yang menyeret Rizieq Shihab.

2. Ali Muhtarom

Ali Muhtarom lahir di Jepara 25 Agustus 1972. Dia bertugas di PN Jakarta Pusat sebagai Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ini, Ali sebenarnya menjadi hakim anggota perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kini, Ali telah diganti oleh hakim Alfis Setyawan.

3. Djuyamto

Pria kelahiran Sukoharjo 18 Desember 1967 ini merupakan hakim yang menjabat Pembina Utama Muda (IV/c). Selama bertugas menjadi hakim, tercatat Djuyamto menangani beberapa kasus menarik perhatian publik, yakni:

-Kasus Hasto Kristianto

Hakim Djuyamto menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada Kamis (13/2/2025) lalu.

-Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Djuyamto menjadi hakim ketua dalam perkara tersebut. Dia menjatuhkan vonis 2 tahun bui terhadap terdakwa Rahmat Kadir dan 1,5 tahun bui ke Ronny Bulgis.

-Kasus obstruction of justice Ferdy Sambo

Djuyamto menjadi salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut. Ia turut menyidangkan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar