Panitera Jadi Perantara Suap ke Majelis Hakim Lepas Kasus Ekspor Migor

Selasa, 15/04/2025 20:55 WIB
Ungkap Bandar Uang 60 M dari Pengacara ke Hakim di Kasus Migor  foto monitor

Ungkap Bandar Uang 60 M dari Pengacara ke Hakim di Kasus Migor foto monitor

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus suap terkait vonis ontslag atau putusan lepas pada perkara korupsi bahan baku minyak goreng (migor). Penyidik mendalami peran para tersangka kasus suap itu.

"Kami sampaikan masih fokus melakukan pemeriksaan dan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan dan yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dia menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan sejak Senin (15/4) kemarin. Hari ini penyidik memeriksa tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Ada tersangka yang diperiksa hari ini, sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas nama WG ya, Wahyu Gunawan," ungkap Harli.

Dia menerangkan Wahyu Gunawan berperan menghubungkan pengacara tersangka korporasi bernama Ariyanto Bakri (AR) dengan tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ariyanto meminta Arif Nuryanta memutus bebas kasus korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah dengan memberikan suap sebesar Rp 60 miliar.

"MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR (Ariyanto) dan kemudian terjadi transaksi ya, dan yang menyerahkan adalah WG dari AR ke MAN," terang Harli.

Pemeriksaan Wahyu Gunawan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga kini pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik Kejagung akan memeriksa tersangka dan saksi lainnya.

"Ini kan baru beberapa hari dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penggalian keterangan dan mencocokkan dari keterangan yang satu kepada keterangan yang lain terhadap saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan," jelas eks Kajati Papua Barat itu.

Pemeriksaan terhadap para tersangka dalam rangka menggali perannya dalam praktik suap itu sekaligus untuk melengkapi berkas perkara.

"Saat ini penyelidik tentu sedang fokus dalam rangka untuk melihat peran-peran dari ketujuh ini. Jadi istilahnya bagi kami mematangkan sisi pemberkasan atau penelitian terhadap peran dari setiap tersangka," imbuh Harli.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar