Hilmi Firdausi :Hakim Kasus Besar di Indonesia Tersangka Suap

Selasa, 15/04/2025 13:13 WIB
Ungkap Bandar Uang 60 M dari Pengacara ke Hakim di Kasus Migor  foto monitor

Ungkap Bandar Uang 60 M dari Pengacara ke Hakim di Kasus Migor foto monitor

law-justice.co - Hakim sejumlah kasus besar di Indonesia ditetapkan tersangka suap. Yakni kasus Penembakan KM 50 dan Kasus Tom Lembong.   “Hakim kasus penembakan KM 50 jadi tersangka, hakim kasus Tom Lembong jadi tersangka,” kata Ustaz Hilmi Firdausi dikutip dari unggahannya di akun media  sosial X, Selasa (15/4/2025).

 Adapun dua hakim itu adalah adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta atau MAN sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng senilai Rp60 miliar.

Hakim Muhammad Arif Nuryanta telah menangani beberapa perkara penting selama kariernya di peradilan Indonesia. Berikut adalah beberapa kasus besar  menonjol yang pernah ditanganinya: 

-Pada Maret 2022, sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta memimpin sidang kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh dua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan pembelaan diri yang terpaksa melampaui batas, sehingga mereka dibebaskan dari tuntutan pidana. 

MAN merupakan hakim yang menangani kasus penembakan KM 50. Saat itu, ia memutus bebas polisi yang melakukan penembakan terhadap laskar FPI.

-Pada April 2025, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (onslag) bagi tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor minyak goreng, yaitu PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ia diduga berperan dalam mengatur majelis hakim dan menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan tersebut.

Selain itu, ada Ali Muhtarom yang baru-baru ini ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka suap vonis lepas terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng. Ali kini diganti sebagai hakim yang menangani kasus Tom Lembong.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Lalu kepada siapa lagi kita harus percaya bahwa hukum di negeri ini ditegakkan dengan adil?” ujarnya.

Ia pun berspekulasi. Apakah itu merupakan cara tuhan membongkar mafia hukum.

“Apakah ini juga cara Allah untuk membongkar satu persatu siapa-siapa saja mafia hukum di negeri ini? Wallahua`lam,” ujarnya.

“Kami rakyat sudah tak bisa berkata-kata lagi,” tambah Hilmi. kutip harian fajar.co.id

 

 

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar