Dalami Kasus BJB, KPK Periksa Humas dan Markom

Ilustrasi: Suasana serambi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/1/2025). (Law-justice)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeber penanganan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Di kasus yang ditengarai merugikan negara Rp 222 miliar ini, penyidik telah menetapkan 5 tersangka.
Hari ini, Senin (14/4/2025), penyidik KPK memeriksa dua pejabat dari Bank BJB dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan periode 2021–2023. Pemeriksaan dilakukan terhadap dua saksi atas nama IM dan PB alias IP,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/4/2025) sebagaimana dikutip Mudanesia. Penyidik memeriksa Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Indra Maulana sebagai saksi di kasus ini. Selain Indra Gunawan, KPK memanggil Manajer Grup Marketing Communication atau Marcom, Purwana Bagja.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut Bank BJB dan Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary BJB. Serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK). "KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, nomor 13-17 untuk 5 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo digedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025).
Budi menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyebutkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini cukup signifikan, mencapai Rp222 miliar. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pemeriksaan para saksi kunci lainnya.
KPK telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya. Salah satunya rumah yang digeledah yaitu mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan motor Royal Enfield. KPK sedang menganalisis sumber barang yang diamankan tersebut.
Komentar