Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus CPO

Senin, 14/04/2025 21:45 WIB
Kejagung: Kerugian Korupsi Emas Antam Diperkirakan Capai Rp1 Triliun. (brief.id).

Kejagung: Kerugian Korupsi Emas Antam Diperkirakan Capai Rp1 Triliun. (brief.id).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima dengan putusan atau vonis lepas majelis hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Tiga terdakwa korporasi itu adalah yakni PT Musim Mas Group, PT Wilmar Group dan Permata Hijau Group.

"Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Senin (14/4), seperti dikutip Kumparan.

Adapun vonis lepas itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Belakangan terungkap, vonis lepas itu dijatuhkan karena adanya suap yang diberikan oleh pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto.

Mereka diduga memberikan uang ke Wakil Ketua PN Jakpus saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku panitera PN Jakarta Pusat.

Uang yang diterima Arif itu kemudian didistribusikan kepada tiga hakim yang mengadili. Pemberian pertama berjumlah Rp 4,5 miliar, yang dibagikan kepada tiga hakim. Rinciannya belum diketahui. Lalu, pemberian kedua kali diterima masing-masing hakim hingga belasan miliara rupiah. Detailnya, Agam Syarif menerima uang senilai Rp 4,5 miliar, Djuyamto menerima uang senilai Rp 6 miliar dan Ali Muhtarom menerima uang senilai Rp 5 miliar.

Namun, rincian pemberian kedua tersebut bila ditotal maka jumlahnya Rp 15,5 miliar. Masih ada Rp 2,5 miliar belum diketahui siapa penerimanya. Sebab disebutkan pemberian itu berjumlah Rp 18 miliar. Kejagung masih mendalaminya.

Dengan adanya suap tersebut, pada 19 Maret 2025, ketiga grup korporasi itu dijatuhi vonis lepas atau onslag dan terbebas dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar