Telusuri Bandar Uang Suap Rp 60 M dari Pengacara ke Hakim

Ungkap Bandar Uang 60 M dari Pengacara ke Hakim di Kasus Migor foto monitor
law-justice.co -
Dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyelidiki sumber dana tersebut. MAN diduga menerima uang suap dari dua pengacara, MS dan AR, melalui perantara Wahyu Gunawan (WG), yang merupakan Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara dan orang kepercayaan MAN. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan beberapa korporasi besar .
Hingga saat ini, Kejagung belum mengungkap secara resmi dari mana asal dana suap tersebut. Penyidik masih mendalami apakah dana tersebut berasal dari para terdakwa korporasi yang diuntungkan oleh putusan lepas tersebut atau dari pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dalam kasus ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri asal-usul duit sogokan Rp 60 miliar di balik vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Dari siapa sebenarnya duit pelicin itu?
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima Arif Nuryanta dari pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group bernama Ariyanto Bakri. Uang itu diserahkan Ariyanto kepada Wahyu Gunawan selaku panitera muda yang menjadi penghubung antara Ariyanto dengan Arif.
"Setelah disampaikan (permintaan) beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan," jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari.
MA Berhentikan Sementara Hakim-Panitera yang Jadi Tersangka Suap Vonis Migor
"Kemudian oleh Wahyu Gunawan, uang sejumlah Rp 60 miliar ini kita kurskan ya karena yang yang diserahkan uang Dollar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," imbuhnya.
Uang Rp 60 miliar itu kemudian dibagi Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim. Uang Rp 60 miliar itu mengalir ke tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi.
Tahap pertama mereka menerima Rp 4,5 miliar lalu kedua mereka menerima Rp 18 miliar. Jika ditotal, tiga hakim itu, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, menerima Rp 22,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.
Lalu, dari mana sumber uang Rp 60 miliar itu? Qohar mengatakan pihaknya masih menelusuri itu. Yang jelas, Qohar baru bisa mengungkapkan uang itu diserahkan Ariyanto kepada Arif melalui Wahyu.
"Jadi sudah jelas dan terang benderang bahwa uang itu diterima oleh Wahyu dari Ariyanto, pertanyaannya dari mana Ariyanto? Ini lah yang nanti dalam proses perkembangan," kata Qohar saat menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga:
Alur Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel hingga ke Majelis Hakim Perkara Migor
Qohar menegaskan timnya saat ini masih menelusuri sumber uang itu. Dia mengatakan perkembangan perkara ini akan disampaikan nanti.
"Karena ini baru dua hari, saya minta teman-teman bersabar, yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini," imbuhnya. pada saduran Detik.com
Diketahui, dalam kasus suap terkait vonis lepas korupsi minyak goreng, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Wahyu Gunawan; hakim Agam Syarif Baharudin; hakim Ali Muhtarom; dan hakim Djuyamto.
Komentar