Mobil Bawa 192 Kg Sabu Lawan Arah Tabrak Truk Saat Dikejar

Senin, 14/04/2025 14:21 WIB
Ilustrasi Sabu (tribun)

Ilustrasi Sabu (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pengejaran terhadap mobil Honda City yang mengangkut 192 kilogram sabu di Bireun, Aceh berjalan dramatis. Mobil yang dibawa oleh kurir berinisial M (36) itu melaju melawan arah hingga menabrak truk.

"Memang betul pada waktu deception kita temukan dilakukan pengejaran, sehingga pelaku menabrak salah satu truk, ya alhamdulillah tidak sampai meninggal dunia," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (14/4/2025).

Brigjen Eko Hadi mengatakan pelaku narkoba akan nekat melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian. Apalagi dengan jumlah barang bukti yang banyak, pelaku pun tidak segan untuk melakukan upaya yang lebih nekat lagi.

"Terkadang mereka sampai berupaya maksimal mungkin sampai kehilangan nyawa sendiri mungkin kan, karena barang bukti juga kan cukup banyak, signifikan," jelasnya.

Kurir berinisial M itu akhirnya berhasil disergap di Jalan Raya Aceh Medan Bireun, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Aceh, pada Selasa (8/4). Saat digeledah, tim dari Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan barang bukti sebanyak 10 karung berisi narkoba.

"(Barang bukti) 192 kilogram," imbuhnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya diperintahkan oleh seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Eko menambahkan pihaknya masih akan mengembangan jaringan ini.

"Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku diperintahkan oleh R (DPO) untuk menerima paket sabu tersebut, saat ini R masih kita kejar," jelasnya.

Penyelundupan sabu tersebut berawal pada April 2025, Tim Satgas NIC mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu ke Aceh melalui perairan Selat Malaka. Selanjutnya, pada Minggu (6/4) diperoleh informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput sabu dengan menggunakan boat.

Selanjutnya, tim dibagi dua yakni tum laut yang melibatkan kapal Bea Cukai untuk melakukan patroli dan tim darat yang langsung menuju ke pantai untuk melakukan profiling terhadap jaringan.

Selanjutnya, pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.20 WIB, didapat informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima darat.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim darat dengan melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai di sekitar Pandrah Bireun. Saat itulah tim menemukan mobil yang diduga target membawa narkotika jenis sabu dan melakukan pengejaran.

Tim kemudian menangkap tersangka di Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun. Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan ditemukan 10 karung berisi sabu yang dibawa oleh tersangka M dalam mobil Honda City bernopol BL 1339 VZ.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar